Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Diskopindag Tertibkan Kios Mangkrak di Pasar Gadang, Hak Pakai Pedagang Dicabut

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

26 - May - 2026, 17:14

Placeholder
Kawasan Pasar Gadang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Ratusan kios dan los di Pasar Induk Gadang Kota Malang dicabut hak pakainya oleh Pemkot Malang. Langkah itu dilakukan setelah lebih dari 500 pedagang dinilai menelantarkan tempat usahanya hingga bertahun-tahun.

Hal itu ditegaskan Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, merespons aspirasi sejumlah pedagang yang sebelumnya mengaku masih memiliki surat keputusan (SK) hak pakai.

Baca Juga : Oknum Pegawai Setwan Lamongan yang Digerebek Istri di Hotel Tuban Terancam Dipecat

Eko menjelaskan, pencabutan hak pakai tersebut mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kios atau los pasar yang tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut maupun enam bulan tidak berturut-turut dapat dicabut hak pakainya oleh pemerintah daerah.

“Yang kemarin menyampaikan aspirasi itu memang yang kita cabut haknya. Karena yang aktif-aktif ini kasihan, pasarnya jadi sepi. Harusnya kapasitas 1.600 pedagang, tapi yang aktif cuma 600 sampai 700,” ujar Eko, 

Menurut Eko, hasil verifikasi dan validasi ulang menunjukkan ratusan kios dan los yang tidak aktif justru banyak disalahgunakan pihak luar. Bahkan, sejumlah tempat disebut berubah fungsi menjadi lokasi tidur orang yang tidak memiliki kepentingan di pasar.

“Yang tidak aktif itu banyak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan di Pasar Induk Gadang,” katanya.

Eko memastikan tidak ada peluang bagi pedagang yang hak pakainya telah dicabut untuk kembali menempati kios atau los tersebut. Pemerintah daerah kini fokus mengaktifkan seluruh ruang dagang agar aktivitas pasar kembali ramai.

Baca Juga : Lakukan Mitigasi dan Terjunkan Tim Keswan, Bupati Jember Jamin Hewan Kurban Aman

“Pasar itu meskipun kiosnya sedikit tapi penuh, akan kelihatan hidup. Tapi kalau banyak yang kosong, ya kelihatan sepi,” tegasnya.

Ia menyebut sebagian besar kios yang dicabut memang sudah tidak ditempati lebih dari 10 tahun. Karena itu, Diskopindag tidak akan menindaklanjuti tuntutan pengembalian hak pakai dari sekitar 500 pedagang tersebut.

Selain penataan kios dan los, Pemkot Malang juga menyiapkan area parkir seluas hampir 2.000 meter persegi di kawasan Pasar Induk Gadang. Untuk pengelolaannya, Dishub Kota Malang disebut tengah menyiapkan sistem parkir elektronik atau e-parking.


Topik

Pemerintahan Pasar Gadang hak pakai kios Pemkot Malang penertiban pasar Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy