JATIMTIMES - Upaya Sumarni, warga Kota Malang mengurus kepastian hukum tanahnya kembali tersendat. Mediasi yang sempat digelar di Kantor Kecamatan Blimbing beberapa waktu lalu dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Masalah ini bermula dari perbedaan luasan tanah. Pada mediasi yang juga turut menghadirkan BPN, Robbi mengaku bahwa Lurah Pandanwangi menolak menyesuaikan data dengan Peta Bidang BPN.
Baca Juga : Dewan Situbondo Desak OPD Segera Cairkan Penghasilan Tetap Perangkat Desa
Berdasarkan peta bidang resmi yang dikantongi, Robbi menjelaskan bahwa tanah kliennya tercatat seluas 449 meter persegi. Namun pada Letter C yang tercatat di kelurahan, tanah Sumarni hanya seluas 255 meter persegi.
Robbi menilai sikap tersebut tanpa dasar ukur yang kuat. Ia menyebut hal itu memperpanjang sengketa administratif. Robbi mengaku bahwa pihak kecamatan hanya melontarkan pertanyaan normatif.
Ia kemudian menyimpulkan persoalan selesai berdasarkan saran BPN. “Kesimpulan itu menutup ruang klien kami mencari kepastian hukum,” kata Robbi.
Ia menilai langkah itu terburu-buru. Sumarni kini berada dalam posisi sulit. Ia belum bisa mengurus hibah tanah kepada ahli warisnya. “Klien kami belum mendapat kepastian hukum atas Letter C,” lanjutnya.
Hambatan administrasi masih terjadi di tingkat bawah. Robbi menduga mediasi hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif. Ia menilai tidak ada niat menyelesaikan substansi masalah. “Kami merasa dipaksa mengakhiri perkara tanpa perbaikan data sah,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Pandanwangi Fauzan Indra Saputra membenarkan adanya perubahan luasan milik Sumarni. Perubahan tersebut baru diketahui pada awal 2025 lalu.
"Ukurannya (awal) sekitar 620 m². Nah tahun 2025 bulan Februari mengajukan pengurusan lagi. Setelah dicek tahun 2025 ternyata sudah ada yang dijual. Ada (empat) bidang yang dijual oleh Sumarni," jelasnya.
Baca Juga : Sekitar 400 Jiwa di Kabupaten Malang Positif Kanker Serviks: 50 Persen Meninggal, Rentang Usia 30-69 Tahun
Mendapati hal tersebut, lanjut Fauzan, berbekal Akta Jual Beli (AJB), perubahan luasan lahan milik Sumarni pun diperbarui. Hingga saat ini hanya tersisa sekitar 255 m².
Namun sayangnya, angka tersebut berbeda dengan luasan yang tercantum peta bidang milik Sumarni, yakni seluas 449 meter persegi. Fauzan mengaku bahwa dalam hal ini pihaknya tak dapat melakukan perubahan. "Minta di letter C diubah mengacu pada peta bidang," imbuh Fauzan.
Ia menjelaskan, peta bidang bukan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Selain itu, peta bidang tanah tidak dapat dijadikan dasar peralihan tanah. Dan peta bidang digunakan sebagai syarat formil pendaftaran hak atas tanah. "Karena memang adanya peta bidang bukan untuk kembali ke kelurahan, tapi untuk mengurus ke sertifikat di BPN," tuturnya.
Sementwra itu, Camat Blimbung I Ketut Widi Eka Wirawan menyebut bahwa pada prinsipnya, ia siap untuk memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan warganya. Termasuk atas permasalahan tersebut. "Nah saat mediasi itu kan kami fasilitasi, kami undang BPN, harapannya dapat menjadi penengah," tegasnya.
Bahkan menurutnya, jika memang dari hasil mediasi tersebut masih belum terdapat solusi bagi warganya, pihaknya masih dapat memberikan fasilitasi. "Misalnya memfasilitasi untuk pengajuan ke BPN. Atau mungkin bisa juga, memfasilitasi pengajuan agar ada diskon (biaya), kan mungkin bisa dicoba," pungkasnya.
