Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pencairan TPP ASN Pemprov Diperketat, BKD Jatim Tutup Celah Tunjangan Dobel

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Mar - 2026, 11:47

Placeholder
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni.

JATIMTIMES – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memperketat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Langkah ini diambil dalam upaya menutup celah adanya tunjangan yang dobel. 

Pengetatan ini difokuskan pada ASN yang mendapat penugasan di luar lingkungan Pemprov Jatim, guna menutup potensi tumpang tindih tunjangan dari dua sumber anggaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/1416/204.3/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.

Baca Juga : Usai Lonjakan Akhir Tahun, Transportasi Domestik Jatim Melandai di Awal 2026

Dalam ketentuan itu ditegaskan, TPP tidak diberikan kepada ASN yang mendapat penugasan pada instansi di luar Pemerintah Provinsi lebih dari satu bulan. Bahkan, ASN yang ditugaskan kurang dari satu bulan pun tidak berhak menerima TPP apabila memperoleh tambahan penghasilan, tunjangan kinerja, atau remunerasi dari instansi tempat penugasan.

Selain itu, TPP juga tidak diberikan kepada pegawai ASN yang mendapatkan penugasan pada instansi di luar Pemerintah Provinsi berdasarkan permintaan pribadi. Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menegaskan perangkat daerah harus lebih cermat sebelum memberikan izin penugasan kepada ASN.

“Perangkat Daerah dalam memberikan izin kepada ASN di lingkungannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, terutama terkait ASN yang mendapat penugasan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (TKHI, TPHI, TPIHI, Tim Pelayanan Umum/Unsur Lainnya) dengan memperhatikan apakah yang bersangkutan mendaftar secara sukarela berdasarkan permintaan pribadi atau berdasarkan penunjukan langsung dari instansi terkait, selain itu agar Perangkat Daerah juga memastikan hak-hak pegawai dimaksud apakah menerima tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja atau remunerasi dari Instansi tempat penugasan,” tegas Indah.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi ASN yang ditugaskan sebagai pelatih atau asisten pelatih pada kegiatan olahraga.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, BKD mewajibkan setiap perangkat daerah berkoordinasi sebelum menerbitkan Surat Tugas bagi ASN yang akan bertugas di luar Pemprov Jatim. Dokumen pendukung dari instansi terkait juga harus dilampirkan sebagai dasar penerbitan rekomendasi pemberian TPP.

Baca Juga : Nuzulul Quran 2026, PDIP Jatim Perkuat Konsolidasi Spiritual dan Aksi Sosial

“Perangkat Daerah dalam memberikan Surat Tugas harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD) dan melaporkan Surat Tugas kepada BKD dengan disertai Surat Pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan/Kementerian Agama/Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)/Kementerian Pemuda dan Olahraga/Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah, Surat Perintah Tugas, Surat Keterangan Tambahan Penghasilan/Tunjangan Kinerja/Remunerasi dari instansi terkait untuk kemudian dibuatkan surat rekomendasi terkait pemberian TPP,” lanjutnya.

Selain aspek penugasan, BKD juga kembali menegaskan bahwa TPP berbasis beban kerja hanya diberikan kepada ASN yang memenuhi minimal 112,5 jam kerja per bulan atau 1.350 jam per tahun, atau melebihi batas jam kerja normal paling sedikit 170 jam per bulan. Bagi perangkat daerah yang menggunakan skema kelebihan jam kerja, pencatatan dilakukan melalui sistem aplikasi Jatim Presensi dengan penambahan jam kerja setelah jam kepulangan.

Penegasan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Jatim untuk memperkuat disiplin administrasi, menjaga akuntabilitas anggaran, serta memastikan TPP diberikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Topik

Pemerintahan Pencairan TPP ASN Pemprov Jatim BKD Jatim Tunjangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan