Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pengedar Narkoba di Malang Divonis Hukuman

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

16 - May - 2022, 18:42

Placeholder
Ilustrasi putusan hakim (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Malang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Swaskito. Dirinya mengatakan hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Puji Hari Santoso (29) dan Novia Anggara (35) warga Desa Sumber Ngapoh, Kecamatan Lawang serta Sugeng Nuryanto (37) warga Kelurahan Tangjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kalau selama ini vonis tersebut yang terbesar di Malang,” ucap Kito (sapaan akrab Swaskito).

Baca Juga : Imbang Lawan Kota Malang, Tim Sepak Bola Kabupaten Blitar Gagal Lolos  Porprov 2022

Dijelaskan Kito, ketiganya terbukti kedapatan memiliki barang haram berupa sabu-sabu sebanyak 14,5 kilogram. Proses sidangnya sendiri juga terbilang cukup lama yakni 4 bulan, sejak 10 Februari 2022. Sedangkan pembacaan tuntutan dilakukan pada 12 April 2022.

Dia juga menyatakan bahwa ketiganya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung 30 Oktober 2021 silam. Penangkapan itu berawal dari polisi yang memeriksa truk kargo asal Kota Medan dengan tujuan Kecamatan Singosari.

“Untuk terdakwa mengambil banding, sedangkan dari kami masih pikir-pikir karena tuntutan jaksa seumur hidup,” ungkap Kito.

Terpisah, Humas PN Kabupaten Malang Aulia Reza Utama menyatakan putusan vonis mati kepada pengedar sabu tersebut sudah sangat layak. Dengan pertimbangan barang bukti yang sangat besar yakni 14,5 kilogram sabu.

“Sebenarnya temuan penyidik ada 20 kilogram namun yang 5,5 kilogram ternyata bukan sabu,” kata Aulia.

Baca Juga : Harlah ke-2, Forum Jurnalis Nahdliyin Beri Penghargaan Enam Tokoh Inspiratif 2022

Dalam persidangan yang dilakukan Jum'at (14/5/2022), hakim satu adalah I Putu Gede Astawa, hakim dua Faridh Zuhri dan hakim tiga Aulia Reza Utama. “Dengan adanya vonis ini supaya bisa jadi pelajaran bagi pengedar yang lain. Mungkin vonis ini tidak bisa menghilangkan peredaran narkoba yang begitu masif namun harapannya bisa mengurangi,” ucap Aulia.

Aulia juga mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan bagi ketiga terdakwa untuk melakukan banding sampai tahap Mahkamah Agung. Hal tersebut diatur dalam hukum negara dan sah secara hukum yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana