JATIMTIMES - Cafe Alimura yang berada di Jl. RE Martadinata, Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditutup secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Sebab, Cafe Alimura yang lokasinya tepat di pertigaan, depan Kantor Pengadilan Agama Bangkalan tersebut, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perusahan (SIUP).
Baca Juga : Eks Mensesneg Era SBY Sudi Silalahi Meninggal Dunia
Selain tidak memiliki izin dari pemerintah, Cafe Alimura yang dilengkapi dengan fasilitas meeting room dan karaoke itu, membuat resah masyarakat sekitar karena volume suara musik yang mengganggu waktu istirahat warga.
"Penutupan ini bermula, berdasarkan hasil pengaduan dari masyarakat, bahwa cafe yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke ini tidak memiliki izin usaha," jelas Soepardi, Kabid Perundang undangan, Satpol-PP Bangkalan, Selasa (26/10/2021).
Setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melakukan pengecekan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP / Dinas Perizinan) Kabupaten Bangkalan, karena cafe alimura itu tidak memiliki IMB dan SIUP.
"Oleh sebab itu, kami didampingi Dinas Perizinan, selaku penegak perda, melakukan penyegelan terhadap cafe alimura, sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi," tuturnya.
Sebelumnya, cafe alimura itu diduga ada tempat karaoke gelapnya. Sehingga Dinas Perizinan bersama Satpol-PP selaku penegak perda melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi untuk memastikan hal tersebut.
Sementara itu, pemilik cafe alimura Syaifur Rohman mengatakan, terkait adanya dugaan karaoke gelap, dia menyangkal bahwa di cafenya itu tidak pernah ada karaoke gelap. Bahkan pihaknya mengaku, dirinya selalu menyesuaikan dengan keadaan di Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Pemdes Yosomulyo Gandeng Granat
"Malah saya sering memberikan wejangan kepada anak-anak yang kesini, jangankan yang ada tindakan yang bukan-bukan, ngerokok pun saya melarang bagi yang cewek," sangkalnya.
Selain itu, terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perusahan (SIUP), hingga saat ini pihaknya mengaku sedang memprosesnya.
"Bangunan ini masih belum selesai, dan terkait IMB dan SIUP kami sambil lalu memprosesnya," kata dia.