JATIMTIMES - Keluarga mendiang Ustaz Arifin Ilham, rupanya kini tengah menjalani proses persidangan soal penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cibinong. Dipantau melalui laman Pengadilan Agama Cibinong, perkara penetapan ahli waris yang sah dari Ustaz Arifin Ilham diketahui tercatat pada 3 September 2021.
Perkara ini tercantum dalam nomor perkara 870/Pdt.P/2021/PA.Cbn. Pemohon dalam perkara ini ada 6 orang yaitu sebagai berikut:
Baca Juga : Usung Sigap, Mahasiswa PSPD Fakultas Kedokteran UIN Malang Raih juara 1
1. Hj. Noorhayati
2. Wahyuniati Al Waly
3. Muhammad Alvin Faiz
4. Muhammad Amer Adz Dzikro
5. Muhammad Azka Najhan
6. Rania Jamiel Bawazier
Diketahui, terdapat 4 poin permohonan yang tercantum dalam petitum. Pada poin ke-3 tercantum 10 nama ahli waris yang diharapkan oleh para pemohon menjadi ahli waris yang sah dari almarhum.
Berikut bunyi petitum permohonan perkara penetapan ahli waris almarhum Ustaz Arifin Ilham:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki, telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2019 karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki, adalah:
Baca Juga : Guru Besar Hukum Pidana Unair J.E. Sahetapy Meninggal, Sosok Ilmuwan dan Pengkritik Tegas
- Hj. Noorhayati binti Masdijdi (ibu kandung)
- Wahyuniati Al Waly binti Drs. Tengku H.Jamaludin (istri ke-1).
- Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
- Muhammad Amer Adz Dzikro bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
- Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
- Amtaza Asyahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
- Rania Jamiel Bawazier binti H Jamiel Muhammad Bawazier (istri ke -2).
- Alaa Hifzhiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
- Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
- Akshya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
4. Menyatakan pemohon I sampai dengan pemohon VI dapat secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Muhammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki.
Namun, yang menjadi sorotan dari perkara ini yakni tidak ada nama istri ke-3 almarhum Ustaz Arifin Ilham, yaitu Umi Akhtar dan 3 anaknya. Terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi dari pihak keluarga terkait nama-nama ahli waris tersebut.