Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Ayah Taqy Malik Akui Talak 1 ke Marlina Octoria, Seperti Apa Proses Perceraian Nikah Siri?

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Sep - 2021, 15:15

Placeholder
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik - Marlina Octaria (Foto: Tribunnews)

JATIMTIMES - Publik digegerkan dengan dugaan hubungan intim menyimpang yang dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik kepada istri sirinya Marlina Octaria. Dugaan ini menyeruak setelah Marlina muncul dihadapan publik dengan membawa bukti visum. 

Dalam jumpa pers, Marlina yang didampingi kakak dan kuasa hukumnya membeberkan peristiwa tersebut. Fanca sebagai kakak Marlina membeberkan bahwa adiknya dipaksa melayani anal seks yang diminta oleh Mansyardin.

Baca Juga : 2 Tokoh Pengkritik Pemerintahan Jokowi Tersandung Kasus Tanah

"Belum sampai dua bulan menikah, adik saya ini cerita, saat menstruasi, ada dugaan
penyimpangan seksual (anal seks) yang tidak diajarkan agama dan diharamkan agama
dia (Masnyurdin Malik) lakukan," kata Fanca.

Bahkan, Marlina juga mengaku diajak berhubungan dalam kondisi haid atau datang bulan. 

Sembari terbata-bata, Marlina mengaku bahwa ia sudah menolak ajakan sang suami. Namun, mantan ayah mertua Salmafina Sunan itu diduga memaksa dengan dalih agama juga memperbolehkan.

"Saya sudah menolak, bilang saya enggak mau, tapi dia bilang di agama sebagian
menghalalkan dan mengharamkan, dia memaksakan itu ke saya," ujar Marlina.

Dalam konferensi pers itu Marlina juga membawa bukti visum. Marlina membawa bukti visum yang menunjukkan hasil bahwa adanya
kerusakan di bagian anal.

Melalui pengacaranya, Mansyardin mengaku sudah menceraikan Marlina sebelum muncul dugaan seks menyimpang ini. Keputusan itu diambil ayah Taqy Malik tersebut setelah mereka cekcok besar.

Fakta itu diungkap oleh kuasa hukum Mansyardin, Halim Dermawan. Dikatakan
Halim bahwa kliennya itu telah menceraikan Marlina di kediaman pribadinya di Depok,
Jawa Barat, pada 6 September 2021 silam.

“Klien saya menjatuhkan talak satu secara lisan,” ujar Halim. 

Halim juga mengatakan, bahwa kliennya merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dengan istri sirinya itu. Pernikahan yang masih berjalan selama 2 bulan itu, masalah utama mereka adalah soal materi.

Setelah diceraikan, Marlina justru mengklaim Mansyardin melakukan penyimpangan seksual dan memohon untuk diceraikan. Pernyataan itu, diakui Halim, cukup membuat kliennya heran.

Namun pernyataan berbeda dikatakan oleh Marlina. Marlina justru mengaku bahwa ia yang lebih dulu meminta cerai namun tidak dikabulkan oleh Mansyardin. 

"Saya sudah satu minggu pisah, sebenarnya sebelum itu juga sudah (pisah)," ujar Marlina.

Namun permintaan Marlina saat itu tidak dituruti oleh Mansyardin. Ayah Taqy Malik
itu langsung meminta maaf kepada istri  sirinya tersebut.

Namun setelah beberapa hari baikan, Mansyardin mengingkari janjinya. Ia tetap memaksa Marlina untuk melakukan seks yang menyimpang.

"Tapi dia memohon, oke kita baikan ternyata dia melakukan lagi, dia tidak mau
menceraikan saya. Saya sudah tidak kuat, tidak mau (anal seks)," tutur Marlina.

Lantas seperti apa proses perceraian dalam pernikahan siri? Apakah hanya cukup dengan talak? Berikut ulasannya.

Pernikahan di Indonesia harus resmi di mata negara dan agama. Namun beberapa orang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan nikah siri. 

Baca Juga : Pom Mini di Bangkalan Hangus Terbakar, Satu Orang Mengalami Luka

Kata siri dalam istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab, yakni 'sirrun' yang artinya 'rahasia.' Sehingga nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. 

Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak sah di mata hukum. Di kalangan ulama sendiri, hukum mengenai nikah siri ini masih menuai pro dan kontra. 

Sebagian berpendapat nikah siri tidak dilarang dan boleh saja dilakukan asal dengan maksud tertentu serta mematuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada pula yang memandang bahwa nikah siri itu dilarang karena mudharat-nya lebih banyak.

Sebagai pernikahan yang tidak sah secara hukum maka tentu saja membawa konsekuensi hukum, baik pasangan maupun anak – anak serta harta mereka. Hukum cerai nikah siri bisa dilakukan dengan jasa pengacara. 

Melansir melalui perceraianonline.com, itsbat nikah siri adalah permohonan pengesahan nikah siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah siri hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).  
Syarat syarat Isbat Nikah siri yakni sebagai berikut.

- Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah siri kepada Pengadilan Agama setempat
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan siri tersebut belum dicatatkan
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah siri
- Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah siri;
Membayar biaya perkara;
Lain lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.

(Dasar hukum: Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah siri, Talak dan Rujuk (UU 22/1946) dan Pasal 7 KHI).

Permohonan isbat nikah siri ini bisa diajukan oleh suami istri, atau salah satunya, anak, wali nikah siri, atau pihak lain ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. Pengajuan isbat nikah siri bisa diajukan bersama-sama dengan gugatan/ permohonan perceraian. 

Permohonan isbat nikah siri adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau istri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah siri seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan 'pihak'.

Sehingga, pihak pemohon yang mengajukan isbat nikah siri, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara, untuk PA. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma Cuma/prodeo.

Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayaran lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.

Ketua PA, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang. Setelah 14 hari diumumkan, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapan tersebut/ sidang berakhir.

Salinan Penetapan bisa diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah siri.


Topik

Selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni