Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Jul - 2021, 15:51

Placeholder
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: Instagram)

INDONESIATIMES - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, selain Nia dan Ardi, pihak kepolisian juga menangkap sopir pribadi keduanya yang berinisial ZN.

ZN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Baca Juga : Biaya PTSL di Madiun Capai Rp 1 Juta Lebih, Kasun: Untuk Bayan juga Modin

"Tiga orang tersangka ZN (43), RA, dan AAB suami isteri,'' kata Yusri. 

Yusri menjelaskan jika ketiganya ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Awalnya, polisi lebih dulu menangkap ZN. 

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 1 klip sabu 0,78 gram. Kemudian, kepada petugas ZN mengaku jika barang tersebut adalah milik Nia dan Ardi untuk dikonsumsi. 

"Yang bersangkutan mengaku barang tersebut barang milik RA, kemudian penyidik melakukan penggeledahan," tutur Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan jika petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu. 

Baca Juga : Kasus Meningkat Tajam, Ini Upaya Pemutusan Covid-19 di Kota Kediri

Hingga akhirnya, ZN dan Nia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, sekitar pukul 20.45 WIB, Ardi yang mengetahui hal itu menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. 

"Dilakukan tes urine (ketiganya) dinyatakan positif metamphetamin atau sabu," kata Yusri.

Atas kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.


Topik

Selebriti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni