LUMAJANGTIMES - Orang tua pemilik akun FB Al Maidah akhirnya datang ke Pendapa Bupati Lumajang untuk meminta maaf atas kesalahan anaknya, yang menyebut Cak Thoriq cebongers dan berkiblat kepada PKI.
Dalam sebuah komentar di FB, Al Maidah yang memiliki nama asli Yusrotin Maidah menulis sebuan ujaran yang kurang pantas, sehingga menyebabkan sejumlah netizen geram dengan ulah Al Maidah tersebut.
Baca Juga : Bolehkah Berfantasi Seks dalam Islam? Simak Penjelasannya
"Thoriq thoriq !!! Ket Biyen Kok dipercoyo. Thoriq kan Cebonger kiblate PKI," tulis Al Maidah.
Atas kesalahan anaknya tersebut, Badri, warga Desa Bulak Tal Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun disertai istrinya, dan M. Mahrus kakak dari Yusrotin Maidah datang ke pendapa untuk meminta maaf kepada Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq malam ini Rabu (12/5) malam.
"Pak Bupati atas nama anak saya Yusrotin Maidah saya meminta maaf. Saya juga heran kok anak saya bisa begitu, padahal Pak Bupati ini adalah santri, hormat pada ulama kok anak saya tega menyebut seperti itu. Saya minta maaf atas semua ini," demikian kurang lebih permintaan maaf yang disampaikan Badri mewakili anaknya.
Badri juga mengatakan, sejak comentnya di media sosial tersebut menyebar dan viral, Yusrotin Maidah dan anaknya tidak lagi ada di rumah kontrakannya di Bali. Bahkan, Yusrotin Maidah yang membuka usaha makanan di Bali ini sudah tidak bisa lagi dihubungi, termasuk nomor suaminya.
"Anak saya sekarang tidak ada di rumahnya. Tidak tahu ada dimana, HP-nya sama sekali tidak bisa dihubungi, " kata Badri yang dibenarkan oleh Mahrus kakak dari Yusrotin Maidah.
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Perbedaan Mahram dan Muhrim
Sementara itu Bupati Lumajang H. Thoiqul Haq menyatakan, pihaknya menerima permintaan maaf dari orang tua Yusrotin Maidah. Namun tanggungjawab dari perbuatan Yusrotin Maidah tetap menjadi tanggungawab dari Yustorin Maidah, sebagai pelaku ujaran kebencian tersebut.
"Saya minta kepada Pak Badri tetap menghubungi Maidah, dan saya ingin berkomunikasi langsung dengannya," kata Bupati Lumajang.
Sementara terkait proses hukum, menurut Cak Thoriq menjadi kewenangan dari Polres Lumajang.