Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Yang Belum Paham Mengapa Daging Babi Haram bagi Muslim, Simak Penjelasannya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

13 - Apr - 2021, 09:56

Placeholder
Ilustrasi daging babi. (Ist)

MALANGTIMES - Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah hingga urusan perut. Ya, makanan yang terlihat enak dan bergizi belum tentu dihalalkan untuk disantap, seperti halnya babi

Lalu mengapa umat Islam diharamkan  menyantap daging babi? Dan bolehkan umat Islam memperjualbelikan babi? Simak penjabarannya hingga tuntas yang dirangkum dari beberapa sumber, salah satunya Islam Populer 

Baca Juga : Wanita Mulia dan Terkaya di Makkah Itu Meninggal dengan Baju Penuh Tambalan

Salah satu perintah dalam Islam terkait makanan dijelaskan dalam Surat Al Maidah ayat 88 yang berbunyi, " Dan makanlah yang halal dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu." 

Islam telah mengatur hal-hal yang layak dan halal untuk dikonsumsi dan yang tidak. Syariat ini tentunya ada bukan tanpa alasan. Tentunya untuk kebaikan atau kemaslahatan umat manusia di dunia.

Dalam bahasa Arab, halal berarti dibenarkan atau dibolehkan. Sedangkan haram berarti dilarang atau tidak dibenarkan. Babi merupakan salah satu hewan yang masuk kategori haram dalam Islam.

Dalam Al-Qur'an Surat An Nahl ayat 115 disebutkan bahwa "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Tak hanya itu. Dalam Al-Qur'an, juga terdapat peringatan lain. Dalam Surat Al Baqarah ayat 173 juga dikatakan bahwa, "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah".

Seperti dalam Al-Qur'an, umat Islam diharamkan menyantap daging babi atau memanfaatkan seluruh bagian tubuh Babi. Umat Islam juga diharamkan menyantap daging babi karena beberapa alasan ilmiah, seperti babi merupakan kontainer penyakit. Bibit-bibit penyakit yang dibawa babi seperti cacing pita, cacing spiralz cacing tambang, cacing paru, cacing usus dan cacing shistosoma.

Begitu pun menurut seorang profesor bernama A.V Nalbandov, penulis buku Reproductive Physiololy of Mammals and Birds. Dia mengatakan kantung urine babi sering bocor dan merembes ke daging sehingga kotoran yang seharusnya dibuang melalui urine justru menjalar ke seluruh bagian daging babi.

Meskipun empuk dan terkesan lezat, karena banyaknya mengandung lemak, daging babi sulit dicerna sehingga nutrisi tidak bisa dimanfaatkan oleh tubuh.

Kemudian, menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid, berbagai penyakit bisa ditularkan oleh babi. Sebut saja pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, maupun radang nyeri pada sendi-sendi tubuh.

Dr Murad Hoffman, doktor ahli dan penulis dari Jerman, menulis bahwa memakan babi yang terjangkiti cacing babi bisa meningkatkan kolesterol tubuh dan juga memperlambat penguraian protein dalam tubuh. Cacing babi juga bisa menyebabkan kanker usus, iritasi kulit, eksim (penyakit kulit),  maupun virus influenza yang berbahaya. Virus tersebut hidup dan berkembang di musim panas melalui medium yang dibawa oleh babi. 

Begitu pun penelitian di Swedia  dan China, menyebutkan daging babi merupakan penyebab utama dari penyakit kanker halus dan usus besar.

Selain itu, didapati DNA babi mirip dengan manusia sehingga beberapa sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Antara lain  sifat binatang rakus, kotor dan jorok. Bahkan kerakusannya ini juga membuat babi bisa memakan bangkai dan kotorannya sendiri.

Baca Juga : Pasar Takjil Boleh Buka, Satpol PP Kota Malang Bakal Bubarkan jika Berkerumun

Lantas, jika mengetahui daging babi haram untuk disantap, lalu bagaimana jika kita hanya ingin menjualnya? 

Babi merupakan binatang yang tergolong najis dalam Islam. Dan barang-barang najis mendapat larangan untuk diperjualbelikan. 

Hal ini seperti yang tercantum dalam sebuah hadis yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab. "Adapun barang najis ini merupakan tema bahasan, maka tidak boleh menjualnya. Misalnya menjual anjing, babi , khamar, kotoran dan barang-barang najis lainnya".

 Keharaman menjual papi juga didasari oleh riwayat imam Bukhari dan Imam Muslim. "Sesungguhnya Allah melarang menjual khamar, bangkai, babi dan berhala". 

Kemudian terdapat sahabat yang bertanya kepada Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan bakar lampu.

Rasulullah kemudian bersabda, "Tidak boleh, itu haram. Kemudian  Rasulullah SAW seketika berkata:   Allah melaknat orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka carikan (dengan panas keluar minyaknya) kemudian mereka jual dan mereka makan uang hasil penjualannya".

Berdasarkan hadis ini, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyimpulkan, "Adapun bangkai, khamar dan babi, kaum muslim sepakat haram menjual salah satu di antaranya.

 Al-Qadhi Iyadh mengatakan,  hadis yang berisi hukum bahwa binatang yang tidak halal dimakan dan dimanfaatkan, maka tidak boleh diperjualbelikan dan tidak halal mengambil uang hasil penjualannya".

Namun bagaimana jika kita lupa  dan menjual barang tersebut? Allah Maha Penyayang dan Maha Pengampun. Tentunya langkah yang harus ditempuh adalah dengan bertaubat dan melafalkan istigfar kepada Allah. Kedua, uang telah diperoleh dari itu sebaiknya dibersihkan dengan memberikan dan menyumbangkan uang tersebut untuk orang yang membutuhkan. Ketiga, memperbanyak ilmu pengetahuan sebagai wujud untuk terus memperbaiki diri dan memperdalam agama Islam.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy