Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Mulai 6-17 Mei 2021

Penulis : Yohana Yellima Sita - Editor : Dede Nana

09 - Apr - 2021, 16:48

Placeholder
Maskapai dilarang angkut penumpang mulai 6-17 Mei 2021 (Ist)

INDONESIATIMES - Menindaklanjuti kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021, pemerintah memutuskan untuk membatasi pergerakan semua moda transportasi. Mulai dari melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga, untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menuturkan, bahwa ada larangan sementara untuk transportasi udara niaga. Larangan ini bersifat menyeluruh untuk semua moda transportasi, akan tetapi ada pengecualian. 

Baca Juga : Bupati Salwa Minta Proses Lelang Jabatan Dilakukan Sesuai Prosedur

"Pengecualian tidak diberlakukan untuk pimpinan tinggi negara dan tamu negara, operasional kedutaan, konsulat dan perwakilan organisasi asing. Repatriasi flight tidak untuk angkutan lebaran orang yang melakukan pemulangan atau WNA," tutur Novie saat jumpa pers, Kamis (8/4/2021) kemarin.

Lanjut Novie, adanya sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat.

Novie mengungkapkan hal itu dikarenakan transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain. 

Terlepas dari itu, ia menerangkan, bagi penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga : THR untuk ASN, Pemkab Blitar Siapkan Anggaran Rp 42 Miliar

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran" tutupnya.

 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yohana Yellima Sita

Editor

Dede Nana