Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Sambut Ramadan, Muhammadiyah Imbau Tarawih di Rumah, Buka Bersama Tak Dianjurkan

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

29 - Mar - 2021, 10:07

Placeholder
Ramadan (Foto: Free Press Journal)

INDONESIATIMES - Tinggal menghitung hari, seluruh umat muslim akan kembali menyambut bulan Ramadan 1442 H. 

Di bulan Ramadan itu, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.  Ramadan juga dilengkapi salat Tarawih untuk menyempurnakan ibadah kita. 

Baca Juga : Respons Demokrat Kubu AHY setelah Moeldoko Akhirnya Buka Suara soal KLB Deli Serdang

Namun, bagaimana dengan adanya situasi pandemi covid-19 saat ini?  Terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah telah resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait tuntunan Ramadan 1442H. SE tersebut bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Diharapkan, adanya SE tersebut menjadi tuntunan agar dapat dilaksanakan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah khususnya selama menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi. "Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," bunyi edaran itu.  

Salah satu poin penting di edaran itu yakni mengenai pelaksanaan salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan covid-19.

"Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (Tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," lanjut edaran tersebut.

Kendati demikian, Muhammadiyah juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan salat Tarawih secara berjemaah di masjid asalkan di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan covid-19.

Namun, salat berjamaah di masjid juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jamaah. Antara lain menerapkan saf berjarak, salat memakai masker, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30%.

"Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar," bunyi edaran itu lagi.  

Baca Juga : Moeldoko Buka Suara Ungkap Alasan Tak Minta Izin Jokowi soal KLB Demokrat, Ngaku Khilaf

Edaran Muhammadiyah tersebut juga mengatur bahwa kegiatan buka bersama atau takjilan, sahur bersama, iktikaf atau kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan. Sementara, kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu.

"Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring," bunyi edaran tersebut.

Lebih lanjut, Muhammadiyah menegaskan puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut orang tanpa gejala (OTG), masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.

Lalu bagi para tenaga medis yang bertugas menangani covid-19, Muhammadiyah menyatakan bisa meninggalkan puasa dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Edaran itu juga mengatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. "Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," bunyi edaran tersebut.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy