Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dua Juta Pendidik dan PTK non-PNS Dapatkan BSU dari Kemendikbud

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Nov - 2020, 11:30

Placeholder
Dr. Abdul Kahar, M.Pd, Kepala Puslapdik Kemendikbud dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama perwakilan dosen dan guru honorer penerima subsidi (istimewa)

Bantuan dengan total anggaran Rp 3,6 triliun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini menyasar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Salah satu yakni melalui Kemendikbud yang memberikan bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Baca Juga : Menteri Nadiem Perbolehkan Pemda Buka Sekolah Tatap Muka Per Januari 2021

“Agar guru-guru (honorer) kita juga mendapatkan subsidi, khususnya non-PNS, karena kita tahu persis bahwa masyarakat kita, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita saat ini sangat terdampak dengan COVID-19 ini,” ujar Dr. Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud dalam Dialog Produktif bertema ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’ di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (19/11/2020).

Dalam rinciannya, BSU tersebut disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK itu yakni sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali. 

“Kami mengacu pada bantuan BSU yang ada di Disnaker. Bantuan yang diluncurkan tempo hari, Rp 600 ribu per bulan. Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya Rp 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya Rp 1,8 juta,” terang Kahar.

Untuk syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.

“Penyaluran sudah kita laksanakan sejak tanggal 16 November. Pada tanggal itu langsung kita eksekusi, karena datanya sudah ada di kami, tidak perlu menunggu data dari lapangan. Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar yang menargetkan pencairan dana BSU akan selesai pada akhir November 2020 ini.

Baca Juga : UIN Malang Gelar Rapat Tinjauan Manajemen, Fokus Perbaiki Kelemahan Kampus

Sementara itu, syarat untuk mencairkan dana juga terbilang sangat sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info GTK atau PDDikti dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp 1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar.

Ditambahkan Kahar, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbarui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar. “Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli. Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri