Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kepala Dusun di Jombang Ditahan Usai Aniaya Pemuda yang Kencani PSK

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Nov - 2020, 10:24

Placeholder
Pelaku saat diamankan di Polsek Jombang. (Istimewa)

Seorang oknum Kepala Dusun di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang Kota. Ia ditangkap setelah menganiaya pemuda yang sedang berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Tunggorono, Jombang.

Kapolsek Jombang Kota AKP Moch Wilono mengatakan, pelaku adalah Agus Syarifudin (31). Pria yang menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Tambakrejo itu diketahui menganiaya AS (23), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang pada Sabtu (7/11).

Baca Juga : Unikama Diakui Maju Pesat dalam Pengelolaan Kampus, STKIP PGRI Jombang Jalin MoU

Peristiwa bermula saat korban sedang berkencan dengan seorang PSK di sebuah kamar penginapan di eks lokalisasi Tunggorono, Jombang. Mereka berkencan selama satu jam di dalam kamar.

Di dalam kamar itu, PSK merasa risih dengan korban yang sudah satu jam tidak kunjung klimaks. Di situ, PSK menghubungi pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri, untuk meminta bantuan mengusir tamunya atau si korban.

"Katanya si cowoknya ini sudah satu jam ndak keluar (klimaks, red). Si ceweknya ini hubungi Pak Kasun (pelaku, red) untuk minta tolong mendobrak kamar," terangnya kepada wartawan, Sabtu (14/11).

Di lokasi kejadian, kata Wilono, pelaku langsung mendobrak pintu kamar. Korban dihajar oleh pelaku dengan tangan kosong di dalam kamar. Pelaku memukul bagian wajah dan dada korban berkali-kali.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan, luka memar di bagian mata sebelah kiri serta merasakan sesak di bagian dada akibat pukulan dari pelaku. Akibatnya, korban harus menjalani rawat inap di RSI Jombang," terang Wilono.

 

Baca Juga : Pengeroyokan 2 Orang di Pasar Ngantru Tertangkap, Polisi Amankan Tukang Cuci Mobil

Atas kejadian itu, korban melaporkan tindakan penganiayaan yang ia alami ke Polsek Jombang Kota pada Minggu (8/11) siang. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Jombang.

 

"Pelaku kita jerat Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri