Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Proyek RSI Unisma Nekat Tabrak Aturan (7)

Proyek RSI Unisma Tak Kantongi Izin, Pakar: Sanksinya Dirobohkan

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : A Yahya

12 - Nov - 2020, 12:59

Placeholder
Pakar Politik Hukum Pidana UMM, Moh Najih SH MHum PhD. (Foto: istimewa)

Dua tersangka telah ditetapkan atas kasus jatuhnya sepuluh pekerja dari lantai empat pada proyek pembangunan gedung sembilan lantai Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Dua tersangka itu adalah BW selaku mandor proyek dan CA selaku operator proyek. Atas kelalaian mereka, lima pekerja tewas dan lima lainnya luka-luka lantaran lift yang pekerja naiki kelebihan muatan sehingga menyebabkan tali sling lift putus.

Kasus ini kemudian turut menguak fakta lain bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) belum dikantongi oleh yayasan. Jika adanya kecelakaan kerja adalah tanggung jawab pengusaha jasa konstruksi, maka soal perizinan adalah tanggung jawab yayasan.  

Baca Juga : Dinoyo Maksimalkan Imunisasi Sore, Kendalsari Prioritaskan Layanan Online

Hal ini disampaikan oleh Pakar Politik Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Moh Najih SH MHum PhD. Masyarakat pemilik proyek, dalam hal ini yayasan, juga lalai lantaran tidak menyelesaikan izin terlebih dahulu.

"Ada kelalaian dari pihak masyarakat yang mestinya dia itu mengajukan izin tapi ditunda oleh sebab tertentu atau diurus nanti aja, itu yang sering terjadi," ujar Najih saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).  

Hal ini juga tak lepas dari budaya perizinan Indonesia yakni budaya menyusul. Proyek sedang dikerjakan atau bahkan sudah jadi, izin diurus belakangan. Lantas sebenarnya bolehkah hal ini dilakukan?

"Kalau kita bertanya mengenai boleh atau tidak, ini aspek penegakan hukum yang masih lemah," kata lulusan doktor dari National University of Malaysia ini.

Semestinya, kata Najih, apabila terdapat orang membangun tanpa izin, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menegur dan menghentikannya. Bukan malah membiarkan bahkan pura-pura tidak tahu.

Tentunya, banyak pemilik proyek yang juga mengeluh bahwa proses perizinan begitu rumit. Najih menyatakan, apabila perizinan itu diurus pasti ada jalannya. Hanya saja memang terkadang memerlukan waktu. Sebab proses pelayanan di Indonesia memang masih cukup lamban.

Sementara beberapa orang memiliki waktu yang terbatas, misal memiliki dana sekarang atau kesempatannya hanya sekarang lantaran musim kemarau. Maka dari itu, banyak orang memilih cari jalan cepat yakni melaksanakan pembangunan dulu baru proses perizinannya menyusul.

Tak hanya IMB, yayasan juga harus membereskan dokumen AMDAL. Terlebih, jika bangunan itu adalah rumah sakit. Bahkan, seharusnya, kata dia, bangunan rumah sakit tidak semestinya berdekatan dengan masyarakat.

"Karena rumah sakit adalah tempat yang rawan dari aspek kesehatan. Apalagi limbahnya limbah rumah sakit itu kan juga mengandung bahan berbahaya dan beracun," terangnya.

Untuk itu, rumah sakit juga harus mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL juga merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk membereskan AMDAL.

"Jadi di negara kita ini izin-perizinannya banyak. Izin bangunan sendiri, pendirian operasional rumah sakit sendiri, dan lain-lain," timpalnya.

Repotnya adalah apabila rumah sakit sudah beroperasi dan masyarakat juga sudah mengambil manfaatnya. Hal inilah yang sering dihadapi oleh lembaga perizinan. Tidak diizinkan sudah beroperasi, diizinkan menyalahi aturan.

Baca Juga : Cari Mangsa lewat Media Sosial, Korban Digaet di BiroJomblo

Maka sudah benar jika persoalan perizinan dijadikan satu payung dengan pelayanan satu atap agar bisa saling mengontrol.

Lantas, apa konsekuensi masyarakat yang sudah menyalahi aturan tidak mengantongi izin-izin ini? Kata Najih, bisa saja bangunan itu dirobohkan. "Sanksinya mestinya harus dirobohkan bangunannya itu karena ilegal," tegasnya.

Hanya saja, lanjutnya, seringnya terdapat rasa iba dari penyelenggara pemerintah yang melayani perizinan apabila bangunan itu dihancurkan. Untuk itu, izinnya tetap diproses menyusul. "Bahasa lainnya itu memaksa lembaga perizinan untuk memberi izin," imbuhnya.

Sekarang pertanyaannya adalah, apakah masih mau terus begini? Menurut pendapat Najih, munculnya kasus-kasus seperti ini harusnya menjadi pelajaran dan introspeksi untuk memperbaiki semua ketentuan dan prosedur yang mestinya diikuti oleh masyarakat, baik itu masyarakat berbisnis, masyarakat di dunia agama, di dunia pendidikan, maupun dunia sosial yang lain.

Saran Najih untuk Yayasan Unisma, lantaran bangunan itu sudah berdiri, secepatnya yayasan harus segera menyelesaikan IMB. "Kalau misalnya tidak bisa ngurus sendiri ya bisa melalui bantuan tenaga ahli atau tenaga profesional yang bisa mengurus masalah itu," ucapnya.

Sementara, kata dia, pihak yang bertanggung jawab terhadap korban adalah kontraktor atau pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan lantaran ketika itu masih dalam proses pengerjaan. 

Benarkah proyek pembangunan gedung sembilan lantai Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma yang menelan 5 korban nyawa itu belum mengantongi izin? Ikuti ulasan berikutnya di Liputan Khusus (Lipsus) yang disajikan secara berseri.  


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya