Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Tolak Omnibus Law, BEM SI Beri Pernyataan Sikap: RUU Cipta Kerja Sakiti Hati Rakyat

Penulis : Rahmadani Dian - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Oct - 2020, 09:30

Placeholder
Konferensi pers BEM SI. (Foto: Dok JatimTIMES)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menyatakan sikap atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Mereka menolak RUU yang dikenal sebagai Omnibus Law itu. 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan sejumlah BEM yang ada di wilayah Bengkulu. Konferensi pers disiarkan melalui Instagram Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Minggu (04/10/2020) pukul 20.00 WIB. 

Baca Juga : FE UIN Malang Perluas Kerja Sama dengan Industri

Koordinator BEM SI Remy Hastian menyampaikan, pengesahan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah dan DPR yang terburu-buru melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) di tengah wabah Covid-19 yang masih belum tertangani.

Pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang telah mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja. “RUU ini membuat sakit hati rakyat yang saat ini bersama bergotong royong untuk menyelesaikan masalah pandemi di Indonesia,” tegasnya.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Aliansi Badan Eksekutif Seluruh Indonesia kepada mahasiswa dan juga masyarakat Indonesia. Pertama, pemerintah dan wakil rakyat Indonesia dinilai telah gagal dalam mengelola negara sesuai amanat amandemen UUD 1945 alinea ke empat. 

“Dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial di antara masyarakat yang tidak mengutamakan pendidikan, lemahnya sektor kesehatan,” sebutnya.

Kedua, pemerintah dan wakil rakyat telah menindas hak-hak rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 e ayat 3. Hal ini dibuktikan dengan masih begitu banyaknya korban mahasiswa yang dibungkam ketika menyampaikan aspirasi demi tegaknya keadilan negara ini.

Baca Juga : Udara Bersih dari Asap Rokok dengan Lidah Mertua

Ketiga, pemerintah dan wakil rakyat telah gagal menjaga hak-hak rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan 28 H ayat 1 UUD 1945 yang dibuktikan dengan disahkannya  RUU bermasalah dan melanjutkan RUU Cipta Kerja yang merampas hak-hak rakyat dan lingkungan. 

“Konferensi pers yang disampaikan hari ini tidak serta merta dikhususkan kepada mahasiswa se-Indonesia, melainkan juga ditujukan kepada seluruh masyarakat indonesia yang memilki keresahan bersama dengan BEM SI,” pungkasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Rahmadani Dian

Editor

Nurlayla Ratri