Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update Kasus Pil Koplo Masuk Lapas Pakai Modus Buah Salak, Suami Belum Jadi Tersangka

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Aug - 2020, 17:13

Placeholder
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat diwawancarai pada pers rilis di Mapolres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Vina (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang atas kasus penyelundupan pil koplo yang ditaruh di dalam buah salak ke Lapas Kelas II B Jombang. Pada kasus ini, polisi menargetkan akan mengungkap pemasok pil koplo di Lapas Jombang.

Perempuan asal Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang itu, ditangkap anggota Satreskoba Polres Jombang pada Senin (24/8) pukul 15.30 WIB. Ibu tiga anak ini didapati akan menyelundupkan pil koplo sejumlah 1.815 butir untuk suaminya, Hermanto (35), di Lapas Kelas II B Jombang. Hermanto sendiri sudah mendekam 2 tahun di penjara atas kasus narkoba.

Baca Juga : Polsek Singosari Tangkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Untuk mengelabui petugas, ribuan pil koplo itu dimasukkan ke buah salak. Upaya mengelabui petugas itu, nyatanya tidak berhasil. Buah salak berisi pil koplo tersebut terungkap saat petugas sipir menggeledah bungkusan makanan milik Vina. Di bungkusan itu, tercantum registrasi atas nama Vina untuk dikirim ke Hermanto.

"Obat LL (pil koplo, red) dimasukkan ke dalam sebuah salak yang sudah dikosongkan buah di dalamnya, lalu diberi tisu kemudian diberi lem untuk merekatkan. Itu untuk mengelabui petugas yang ada di Lapas," ungkap Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (27/8) sore.

Agung mengatakan, Vina sudah dua kali mengirim pil koplo dengan modus yang sama. Kiriman pertama dilakukan pelaku pada bulan Juli kemarin. Vina mendapatkan barang dari kenalan suaminya di luar Lapas. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, kata Agung, pelaku tidak mengenali orang yang memberikan salak berisi pil koplo tersebut.

"Dan nanti akan kita kembangkan kembali, siapa teman yang menitipkan salak kepada tersangka atas nama V ini," ujarnya.

Polisi menduga, orang yang memberikan barang ke pelaku untuk suaminya di Lapas ini merupakan pemasok pil koplo di Jombang. Namun, untuk mengungkap identitas bandar pil koplo tersebut, lanjut Agung, anggotanya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap suami pelaku yang berada di Lapas Kelas II B Jombang.

Baca Juga : Kirim Ribuan Pil Koplo Dibungkus Buah Salak ke Suami di Lapas, Pelaku Dapat Imbalan Uang

"Nanti kita periksa. Apakah nanti memeriksanya di sini (Mapolres Jombang, red), apakah penyidik yang ke sana (Lapas Jombang, red). Satu lagi, ini akan mengembangkan pemasoknya siapa? Gitu ya," kata Agung.

Saat ini, penyidik masih fokus untuk memeriksa suami pelaku. Melihat kasus tersebut, kata Agung, suami pelaku juga berpotensi menjadi tersangka. 

"Belum (kita tetapkan tersangka, red), kita periksa dulu. Kalau memang seperti ini keterangannya, kemungkinan iya akan jadi tersangka," tandasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri