Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini di Bangkalan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

24 - Aug - 2020, 19:08

Placeholder
R. Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan saat sambutan dalam pencanangan pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 di Pendopo Agung Bangkalan bersama Forkopimda (foto/redaksi Bangkalantimes.com)

Pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), akan diberlakukan sejak hari ini.

Inpres No. 6 tahun 2020 ini tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga : Ketua TP PKK Jatim Beber Peran Luar Biasa Wanita dalam Putus Mata Rantai Covid-19

Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan kepada relawan di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (24/09/2020).

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini sebagai acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.

"Sebenarnya penegakan protokol kesehatan sudah diatur melalui Perbup. Kemudian dengan adanya Inpres ini ada acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan," ujar Ra Latif- sapaan akrab Bupati Bangkalan-.

Ra Latif melanjutkan, atas Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini penegakan protokol kesehatan semakin ditingkatkan. Karena sudah ada instruksi dari Presiden RI. "Nantinya akan dibahas secara bersama-sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan TNI," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menegaskan siap menegakkan aturan melalui Inpres tersebut.

Sanksi untuk pelanggar peraturan ini pihaknya mengaku akan berlaku sejak hari ini, baik secara perorangan maupun pengusaha.

Baca Juga : Cara Puskesmas Janti Ajak Warga Binaan Netra Terapkan Protokol Kesehatan

"Sanksinya akan bertahap. Pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis lalu diberikan sanksi bisa nanti untuk membersihkan lingkungan," kata dia.

Sedangkan untuk pengusaha sanksinya juga sama dilakukan secara bertahap. Dari teguran secara lisan, tertulis, hingga pemutusan izin usaha jika melanggar aturan yang sudah berlaku.

"Dengan adanya Instruksi Presiden ini penegakan hukum bagi protokol kesehatan semakin terarah dan kian ditingkatkan," terangnya.

Diketahui, sementara ini, tiga kecamatan yang menjadi atensi pendisiplinan protokol kesehatan diantaranya Kecamatan Bangkalan, Burneh, dan Kamal. Sedangkan di Kecamatan Bangkalan ada tiga kelurahan yang menjadi acuan diantaranya, Kelurahan Pangeranan, Pejagan, dan Mlajah.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana