Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cegah Pengangguran Meluas, Pemerintah Siapkan Skema Bantuan untuk Media Massa

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Yunan Helmy

25 - Jul - 2020, 12:10

Placeholder
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Pemerintah tidak ingin angka pengangguran terus naik di tengah pandemi covid-19. Termasuk di kalangan media massa. Karena itu, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif bagi industri media guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya.

Kebijakan pemerintah itu diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Informasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, serta sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.

Baca Juga : 150 Unit Kendaraan "Diasap" Gratis di Uji Kir Talangagung

Mohammad Nuh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian pemerintah mengingat keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. “Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” ungkapnya.

Tercatat ada tujuh poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan virtual itu. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Pengapusan PPN ini akan ditegaskan oleh peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No 72 Tahun 2020 bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keppres.

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi 50%.

Baca Juga : Warga Binaan Bakal Kembali Beraktivitas, RSBN Gandeng Puskesmas Janti Cegah Covid-19

Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Kemudian, pemerintah akan menginstruksikan pengalihan anggaran belanja iklan semua kementerian, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media lokal.

Sebagai informasi, pertemuan virtual juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers seperti Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Perwakilan konstituen Dewan Pers juga turut hadir menyaksikan. Yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti (ATVSI), Maryadi (AMSI), Ninuk Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydad (Forum Pemred), Abdul Manan (AJI), Imam Wahyudi  (IJTI), dan Firdaus (SMSI).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Yunan Helmy