Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Penyiramnya Sudah Divonis, Novel Baswedan Kembali Singgung Jokowi

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2020, 08:31

Placeholder
Novel Baswedan (Foto: Merdeka.com)

Sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK  Novel Baswedan digelar pada Kamis (16/7/2020).  Dari hasil sidang tersebut, pelaku oknum polisi Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.  Sementara Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.  

Kedua pelaku disebut telah terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Sidang Pra Peradilan Gaguk, Termohon Minta Hakim Hentikan Sidang dan Lanjut Pokok Perkara

 

Diketahui sebelumnya, kedua pelaku sempat dituntut jaksa  hanya satu tahun penjara. Keputusan itu lantas membuat Novel Baswedan sempat mengajukan protes bahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

Tentunya vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.  

Ini Respons Novel Baswedan

Terkait putusan hukuman ini, Novel Baswedan kembali memberikan tanggapan.  Dia merasa berhak memberikan pendapat karena ini merupakan kasus yang bisa membahayakan nyawanya.  

Novel mengakui  sudah mendapat informasi bahwa kedua penyerangnya tidak dihukum lebih dari dua tahun.  "Sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber bahwa nantinya (terdakwa) akan divonis tidak lebih dari dua tahun," kata Novel. Informasi tersebut kini akhirnya telah terkonfirmasi.  

Lebih lanjut Novel mengatakan dia merasa bahwa sidang ini banyak kejanggalan dan masalah.  Ia pun sampai yakin jika sidang ini seakan sudah dipersiapkan untuk gagal alias sidang sandiwara.  

Hakim Dinilai Punya Beban Berat

Dalam sidang ini, hakim dinilai memiliki beban berat.  Hal itu disampaikan oleh Direktur Legal Culture Institute M. Rizqi Azmi.  

Rizqi menilai, hakim memiliki beban berat untuk menjatuhkan vonis tinggi kepada kedua penyerang Novel Baswedan.  Hal tersebut terlihat dari vonis yang dijatuhkan serta pertimbangan yang diambil hakim dalam memutuskan perkara. 

Baca Juga : Sidang Gugatan Camat ke Bawaslu Digelar, 19 Pengacara Dampingi Tergugat

 

"Di kasus ini tampak beban hakim untuk memutuskan secara adil dan menggunakan ultra petita. Ada banyak tekanan di luar meja hijau. Hal itu yang menjadi pertimbangan para hakim," kata Rizqi.

Nama Jokowi Kembali Disebut-sebut

Novel Baswedan kembali menyinggung Presiden Jokowi dalam menanggapi vonis tersebut. Novel menilai Jokowi telah berhasil membuat pelaku tetap bersembunyi.  

Hal itu disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, pada Jumat (17/7/2020).

"Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya lagi," ujar Novel dalam akun Twitter-nya.  

Ia lantas menambahkan, putusan vonis tersebut merupakan akhir dari sandiwara dalam kasusnya. Bahkan Novel menilai Indonesia kini masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ucapnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy