Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hari Koperasi ke 73, Di Lumajang Masih Ditemukan Koperasi Abal-Abal

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jul - 2020, 13:34

Placeholder
Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati ketika melakukan sidak di salah satu koperasi (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

Memasuki Hari Koperasi ke 73 yang jatuh pada tanggal 12 Juli kemarin, ternyata keberadaan koperasi masih banyak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis sekelompok orang.

Di Lumajang misalnya, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang bergerak cepat menertibkan koperasi, dan ditemukan sejumlah fakta mengejutkan, dibalik sejumlah koperasi yang banyak berdiri di Lumajang.

Baca Juga : Perwali New Normal Diterapkan, Warga Tak Pakai Masker Ditemukan Tim Gabungan Kota Blitar 

 

Salah satu fakta yang terungkap adalah adanya koperasi abal-abal yang menjalankan bisnisnya seperti rentenir, dan meminjamkan uang ke kampung-kampung dan pasar-pasar dengan bunga yang cukup tinggi.

Bukan memanfaatkan dana simpanan anggota dan meminjamkan uang kepada anggotanya, sejumlah koperasi abal-abal ini justru dimodali oleh pengusaha, dan meminjamkan dananya layaknya sebuah bank.

Bahkan ada koperasi yang meminjam uang dan menagihnya tiap hari, seminggu dua kali, seminggu sekali, hingga yang memberikan pinjaman dengan angsuran bulanan, seperti layaknya perbankan.

Dalam sidak yang dilakukan oleh Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Ir. Hj. Indah Amperawati ditemukan koperasi dengan sejumlah karyawan, namun karyawan tersebut tak pernah tahu berapa dan siapa anggota koperasi itu.

Baca Juga : Identitas Tak Diketahui, Mayat Mr. X Besok Dimakamkan 

 

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang bertindak tegas dan menyegel kantor koperasi itu, karena dinilai tak mencerminkan prinsip-prinsip koperasi, sebagaimana dirumuskan dalam kententuan perkoperasian.

"Koperasi itu prinsipnya dari anggota untuk anggota. Seluruh ketentuan usahanya diputuskaan oleh anggota. Termasuk bunga pinjaman dan tenggang waktunya. Kalau keliling ke pasar-pasar menawarkan pinjaman, dan jelas-jelas hanya dimiliki oleh perorangan, maka ini jelas koperasi abal-abal. Ini yang akan kami tindak," kata Wabup Lumajang Ir. Indah Amperawati, 17 April lalu, yang kemudian diikuti oleh penutupan sejumlah koperasi. (bersambung)


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

Nurlayla Ratri