Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Olahraga

Klarifikasi Askot PSSI Jakarta Utara Perihal Status Dedi A Manik

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

19 - May - 2020, 16:07

Placeholder
Logo PSSI Jakarta Utara (Facebook)

Askot PSSI Jakarta Utara mengklarifikasi bahwa salah satu terduga tersangka kasus narkoba yang baru-baru ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur atas nama Dedi A Manik bukanlah anggota atau pengurus aktif dan non aktif.

Sebelumnya, Dedi A Manik mengaku dirinya adalah mantan wasit di Liga Indonesia dan saat ini pengurus aktif di jajaran Askot PSSI Jakarta Utara.

Baca Juga : Kompetisi Sepakbola Berhenti, Klub Minta RUPS

"Kami mau klarifikasi bahwa saudara atas nama Dedi A Manik itu bukan anggota atau pengurus Askot PSSI Jakarta Utara. Itu sudah ramai kemarin, maka dari itu dengan ini kami dari bidang komunikasi dan informasi menyampaikan klarifikasi bahwa yang diduga tersangka itu bukan anggota atau pengurus Askot PSSI Jakarta Utara," ujar Sar'an, Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Askot PSSI Jakarta Utara.

Disinggung mengenai status dari Dedi A Manik yang merupakan mantan wasit di Liga Indonesia, Sar'an juga tidak bisa memastikan bahwa terduga tersangka tersebut merupakan sang pengadil dalam sepak bola. "Kalau dulunya wasit ini juga belum pasti," sebutnya.

Untuk menjelaskan kepada khalayak, kemudian Sar'an menceritakan bahwa sebenarnya ada permasalahan internal di lingkup Askot PSSI Jakarta Utara sehingga Dedi A Manik mengklaim bahwa dirinya adalah pengurus.

"Ini ada masalah internal di sepak bola Jakarta Utara, dan dia selalu mengklaim bahwa dirinya sebagai pengurus. Dan selalu membuat aksi tandingan jika ada kegiatan dari Askot PSSI Jakarta Utara yang sah," ungkap Sar'an.

Saat ini, Askot PSSI Jakarta Utara juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi melalui surat yang di tanda tangani langsung oleh ketua umum Askot PSSI Jakarta Utara, Rachmat Roganda.

"Dari ketua kami bapak Rahmat Roganda sudah membuat surat dan menandatangani surat klarifikasi soal kasus tersebut dan membenarkan berita yang beredar namun tersangkanya itu tidak benar (anggota atau pengurus Askot PSSI Jakarta Utara)," tuturnya.

Baca Juga : Berharap Kompetisi 2020 Dihentikan, Arema FC: Kita Pikirkan Liga 1 2021

"Kami tegaskan, bahwa tersangka atas nama Dedi A Manik itu tidak aktif sama sekali di Askot PSSI Jakarta Utara," imbuhnya menegaskan.

Seperti ditulis media ini, BNNP telah menangkap empat orang yang sedang melakukan transaksi narkoba. Mereka adalah Choirun Nasirin (kiper PS Hizbul Wathan di Liga 2), Eko Susan Indarto (Eks Persela), Dedi A Manik dan Novin Ardian.

Dari penangkapan tersebut, BNNP menyita barang bukti sebanyak 5,313 kg sabu yang rencananya akan diantarkan menuju Madura.  

 


Topik

Olahraga malang berita-malang berita-malang-hari-ini Askot-PSSI-Jakarta-Utara tersangka-kasus-narkoba Dedi-A-Manik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana