Di tengah larangan mudik lebaran yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Kementerian Perhubungan membuat aturan baru dengan memberi kelonggaran bagi pemudik luar daerah.
Hal itu ditandai kembalinya pemberian izin operasi untuk berbagai transportasi yang mengangkut penumpang ke luar daerah, baik angkutan udara, laut dan darat.
Baca Juga : Dukung PSBB, Fraksi PKS Minta Pemkot Malang Seriusi Kekurangan Ini
Padahal, beberapa daerah salah satunya Malang Raya tengah bersiap untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Akankah hal itu mengganggu proses pembatasan akses keluar masuk orang saat PSBB mulai dijalankan?
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Heru Tjahjono menyatakan kelonggaran mudik di tengah pandemi Covid-19 pada dasarnya ada ketentuan yang harus dijalankan, yaitu, tetap menerapkan protokol kesehatan.
Begitupun, ketika PSBB Malang Raya dijalankan maka ada aturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh pengguna kendaraan.
"Sebagai contoh saja, di chek point katakanlah penumpang harus 50 persen dari kapasitas. Seandainya mobil sedan ya hanya 2 penumpang di depan dan belakang. Sepeda motor juga begitu, tidak boleh berboncengan beda alamat," jelasnya saat berkunjung ke Kota Malang belum lama ini.
Sehingga, kata dia penerapan social distancing dan physical distancing tetap harus diberlakukan.
Hal inilah nantinya yang akan dimaksimalkan dalam pembatasan aktivitas pengendara saat PSBB di Malang Raya sudah dijalankan.
"Kemudian harus menggunakan masker, hand sanitizer dan lainnya. Itu akan dilakukan pada saat mereka masuk dalam chek point-chek point yang ada di kabupaten atau di Malang Raya ini," terangnya.
Karenanya, meski ada ketentuan dalam pelarangan mudik tersebut disiplin akan penerapan protokol kesehatan akan terpantau.
Baca Juga : Penerapan PSBB Parsial Kabupaten Malang Terancam Tak Dapat Restu Kemenkes RI
Sehingga, akses perorangan juga tetap akan terverifikasi guna pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ketentuan-ketentuan yang disiplin inilah yang nanti akan bisa mengurangi (penyebaran Covid-19). Karena bagaimanapun juga virus ini tertular melalui manusia. Kalau DBD melalui nyamuk, nyamuknya dibunuh udah selesai. Kalau ini antar manusia dengan manusia. Social distancing itu harus," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menanggapi jika semua aturan yang berkaitan dengan akses keluar masuk seseorang akan dimaksimalkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), tentunya mengacu pada Peraturan yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
"Itu nanti diatur di Perwal nya. Sudah ada rancangan, kita mensinkronisasikan agar sama dengan Pergub (Peraturan Gubernur)," jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin operasi kembali bagi transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah ini sebagai penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.
Salah satu catatannya harus mentaati protokol kesehatan, pun tidak semua orang bisa mengakses transportasi tersebut.
Artinya, ada batasan-batasan di mana masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.