Seorang warga negara Bangladesh bernama Milon Hossain (42) diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dilaporkan Milon sebelumnya berhasil mengelabui petugas dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia kelahiran Samarinda Kalimantan Timur.
Informasi yang dihimpun, kepada petugas Milon mengaku sebagai WNI kelahiran Kalimantan. Untuk mempermulus aksinya mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi. Saat mengajukan permohonan paspor, Milon didampingi istrinya yang seorang WNI.
Dalam aksinya mengelabui petugas, dia juga melampirkan dokumen berupa KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah dengan keterangan identitas bernama Muhammad Main Uddin.
“Milon datang membawa dokumen lengkap pada 12 Februari 2020. Namun kami curiga pada saat dilakukan proses pengambilan foto dan sidik jari biometrik serta wawancara. Kecurigaan kami bahwa dia WNA semakin kuat setelah yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai asal usul, riwayat hidup dan riwayat sekolahnya di Indonesia,” terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan, Denny Irawan, Kamis (7/5/2020).
Denny menambahkan, kecurigaan lain petugas kepada Milon juga menyangkut logat dan gaya bicara yang tidak seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dia adalah WNA.
"Banyak keanehan yang kami lihat, termasuk logat dan aksen bicaranya tidak seperti masyarakat Indonesia pada umumnya," imbuhnya.
Berbekal dugaan-dugaan yang ditemukan petugas saat verval data, petugas Imigrasi yang melakukan wawancara kemudian melaporkan temuan mereka kepada atasan dan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan dan Istrinya.
“Ternyata benar yang bersangkutan merupakan WNA. Dia mengajukan paspor RI ke Imigrasi Blitar dengan tujuan ingin kembali ke Malaysia. Diketahui dia masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi, masuknya dari pelabuhan tidak resmi di Batam,” paparnya.
Lebih dalam Denny menyampaikan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar secara online pada 5 Mei 2020 setelah mendapatkan surat P21 atau surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B.508/M.5.22/Euh 1/04/2020 tertanggal 9 April 2020.
Adapun Milon yang merupakan warga Negara Bangladesh diketahui telah menikah siri selama 13 tahun dengan WNI. Tepat sebulan lalu pernikahanya didaftarkan di KUA Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.