Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Warga Keluhkan Limbah Pabrik Susu, DLH Kabupaten Malang Bakal Pantau Lewat CCTV

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

17 - Mar - 2020, 19:08

Placeholder
Warga Desa Kesamben saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Malang terkait pencemaran lingkungan sungai yang diduga akibat limbah dari PT Greenfields (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Limbah yang diduga berasal dari pabrik susu PT Greenfields Indonesia kembali dikeluhkan warga. Kali ini giliran masyarakat setempat yang tinggal di Desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang merasa dirugikan dengan adanya limbah cair dari perusahaan yang bergerak di bidang produksi susu tersebut.

Hari ini (Selasa 17/3/2020), puluhan petani dan perangkat desa setempat serta beberapa perwakilan warga, melakukan pertemuan di Balai Desa Kesamben. Mereka nampak begitu antusias dan sesekali berdiri dari kursinya saat menyampaikan aspirasinya.

Ketika itu, di podium utama ada beberapa pejabat pemerintahan. Mulai dari Camat Ngajum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang terlihat telaten saat mendengarkan aspirasi warga.

”Limbahnya mencemari sungai, sangat berbusa dan berbau,” keluh Matori, salah satu petani sekaligus Ketua Kelompok Tani Margotani 1 Kesamben, saat ditemui awak media disela agenda mediasi di balai Desa Kesamben, Selasa (17/3/2020).

Dijelaskan Matori, akibat limbah cair tersebut, warga setempat yang memanfaatkan aliran sungai di desanya mengeluh gatal jika terkena limbah cair yang bercampur dengan air sungai tersebut.

Terparah, para petani padi terpaksa harus sering mengalami gagal panen akibat terkontaminasi limbah cair tersebut. Bahkan, sudah banyak petani padi yang beralih menjadi petani tebu dan jagung lantaran padi miliknya sering gagal panen.

”Sungai yang mengalir di desa kami ini sudah tercemar sejak lama, sekitar 4 tahun ini. Saya pernah memergoki 2 orang PT Greenfields saat membuang limbah ke sungai, mereka mengaku kalau yang menyuruh adalah atasannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Kades (Kepala Desa) Kesamben, Misdi menuturkan jika selain menyebabkan gatal dikulit serta gagal panen. Limbah cair yang dianggap berasal dari PT Greenfields juga menyebabkan ikan milik para peternak mati.

”Di sini ada beberapa warga yang punya penangkaran ikan, pokok kalau terkena limbah langsung mati. Kalau para petani padi yang terdampak gagal panen, terdata ada sekitar 81 hektare,” ungkap Kades Kesamben ini.

Ditemui di saat bersamaan, Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Malang, Budi Iswoyo mengaku jika masih terus mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Greenfields Indonesia.

”Panggil pihak Greenfields sudah berkali-kali, kalau di Desa Kesamben ini sudah 4 kali. Akhirnya saya keluarkan paksaan pemerintah, hal ini sudah sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup. Pada ketentuan ini ada beberapa peraturan terkait apa saja yang harus diperbaiki PT Greenfields,” jelas Budi.

Menurut Budi, salah satu ketentuan dalam paksaan pemerintah tersebut, menyatakan jika PT Greenfields harus membayar kompensasi terkait kerugian yang dialami oleh warga yang terdampak.

”Ada proses lab untuk memastikan apakah limbah cair yang mencemari lingkungan itu memang ada kandungan limbah. Jadi tidak boleh ngarang, karena nanti ada proses hukum dalam penentuan kompensasi tersebut,” ungkap Budi.

Jika sudah terbukti limbah cair tersebut berasal dari PT Greenfields, maka perusahaan yang bersangkutan harus membayar kompensasi. Dengan catatan data yang berhak menerima kompensasi tersebut, sesuai dengan fakta dan data yang valid.

”Harus ada data by name by addres (nama terang dan berdasarkan alamat), misalnya petani si A punya sekian hektar, hasil panen yang gagal sekian. Itu harus dibuktikan untuk proses kompensasi, tanpa itu tidak bisa,” tegas Budi.

Jika data sudah lengkap namun kompensasi tidak dibayarkan, lanjut Budi, pihaknya bakal menaikkan status paksaan pemerintah menjadi pencabutan izin usaha. ”Dijelaskan Undang-undang, kalau paksaan pemerintah berupa kompensasi tidak dibayarkan, maka bisa ditindaklanjuti dengan pencabutan ijin usaha,” lugasnya.

Budi menambahkan, selama proses pemantauan dalam tahap paksaan pemerintah itu berlangsung. DLH Kabupaten Malang berencana memasang CCTV (Closed Circuit Television), di beberapa titik.

Hal itu dilakukan demi memastikan apakah benar yang menyebabkan pencemaran lingkungan tersebut, merupakan PT Greenfields. Pasalnya, di sekitar kawasan sungai juga ada peternak sapi yang juga membuang limbahnya ke sungai.

”Kita pasang CCTV biar tahu (siapa yang merusak lingkungan). Akan kita pantau dari command center kita yang ada di dinas (DLH Kabupaten Malang), nanti ada rekamannya juga,” pungkasnya.


Topik

Lingkungan malang berita-malang berita-hari-ini Keluhkan-Limbah-Pabrik-Susu Pantau-Lewat-CCTV PT-Greenfields-Indonesia Desa-Kesamben -Kecamatan-Ngajum -Kabupaten-Malang Kepala-DLH-Kabupaten-Malang-Budi-Iswoyo Dinas-Lingkungan-Hidup



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya