Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Akui Lalai, Pemkot Malang Siap Benahi Sistem Pengawasan Sekolah Agar Perundungan Tak Terulang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

13 - Feb - 2020, 18:49

Placeholder
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

Kasus perundungan atau bullying terhadap salah satu siswa berinisial MS di SMPN 16 membuat Kota Pendidikan ini tercoreng. 

Kasus ini bahkan viral dan menjadi perbincangan publik, apalagi korban sampai harus menjalani operasi amputasi di salah satu jari tengah tangan kanannya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut memberikan pengawasan akan jalannya kasus tersebut. 

Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengaku lalai dalam menjalankan pengawasan di sekolah.

Kejadian ini menjadi perhatian dan pembelajaran yang berharga. 

Karenanya Pemkot Malang siap menjalankan sistem pengawasan di setiap sekolah sesuai dengan SOP (standart operasional prosedur). 

Yakni, dengan mengacu pada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) no. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Kita berharap kejadian ini yang terakhir. Dinas Pendidikan juga sudah diperintahkan untuk seluruh penyelenggara di masing-masing sekolah dari mulai penjaga sampai kepala sekolah faham dengan SOP. Parameternya Permendikbud 82/2015, turunkan itu sebagai SOP, sehingga kalau ada gejala tertentu itu harus bagaimana dan kepada siapa itu jelas," kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto ditemui usai pertemuan bersama KPAI di Balaikota Malang, Kamis (13/2).

Sebelumnya, dari kejadian ini Pemkot Malang juga telah meminta semua sekolah memasang CCTV tambahan. 

Hal itu guna mengawasi dengan maksimal aktivitas siswa. Namun, Wasto menambahkan, yang lebih ditekankan prosedur dari masing-masing sekolah untuk memahamkan dan menanamkan adanya tindakan beresiko dengan hukum.

"Memang perlu (CCTV), untuk membantu kejelasan mana kala terjadi sesuatu, lalu anak tidak mau mengaku itu sebagai alat pendukung. Tetapi yang lebih pokok adalah menjiwai segala prosedur, sekaligus memahami bahwa tindakan-tindakan yang merugikan orang lain harus dipahami dan ada resiko hukumnya. Itu yang harus dipahamkan ke semua pihak, termasuk anak-anak," imbuhnya.

Di sisi lain, terkait pertemuan dengan KPAI pihaknya telah bersepakat untuk memasang hotline sistem pengaduan. 

Pihak sekolah diminta untuk menempelkan informasi-informasi seperti nomor HP dari pejabat sekolah, guru BK (Bimbingan Konseling), kepolisian dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Beremcana (Dinsos-P3AP2KB).

Cara ini diharapkan mampu memberikan pencegahan terkait tindakan aksi bullying sejak dini. 

"Informasi-informasi yang sifatnya sederhana dan memerlukan gerak cepat harus ditempel. Telepon kepala sekolah, BK, Kepolisian, Dinasos dan P3AP2KB, yang memudahkan anak-anak manakala terjadi sesuatu untuk melaporkan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pencegahan secara dini," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Kasus-perundungan-atau-bullying-di-SMPN-16-membuat-Kota-Pendidikan-ini-tercoreng Komisi-Perlindungan-Anak-Indonesia-KPAI Pemerintah-Kota-Pemkot-Malang Sekretaris-Daerah-Kota-Malang-Wasto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sampang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto