Ramai Isu Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Kriteria dan Gajinya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Jan - 2026, 06:20
JATIMTIMES - Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan SPPG otomatis bisa diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, terdapat penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga : HUT ke-6, Rayz UMM Hotel Malang Hijaukan 25 Hektare Lahan Lewat Hutan Reborn
Dalam aturan tersebut memang disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, frasa “pegawai SPPG” yang dimaksud bukan mencakup seluruh personel, melainkan terbatas pada pegawai inti dengan fungsi strategis.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangan resmi tertulis, dikutip Kamis (15/1/2026).
Nanik menyebutkan klarifikasi ini perlu disampaikan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru, terutama di kalangan relawan yang selama ini terlibat aktif mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK, ia menegaskan peran relawan tetap sangat penting. Relawan, kata dia, sejak awal memang dirancang sebagai bagian dari penggerak sosial, bukan aparatur sipil negara.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.
Baca Juga : Dispendik Kabupaten Malang Rumuskan Sekolah yang Butuh Digabung Karena Keterbatasan Kondisi
Selain soal kriteria, publik juga banyak menyoroti besaran gaji yang akan diterima pegawai SPPG jika diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, pegawai SPPG yang masuk PPPK golongan III berhak menerima gaji pokok dengan kisaran tertentu.
Adapun estimasi gaji pokok PPPK golongan III berada di rentang Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan masa kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
