Sempat Berpolemik, Pembangunan Bungah Industrial Park Berlanjut

Reporter

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

12 - Jan - 2026, 07:06

Beberapa petak lahan di sebelah kiri dan kanan yang sempat menimbulkan polemik karena diklaim oleh warga masuk dalam SHGB milik Bungah Industrial Park (BIP) di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

JATIMTIMES – Proses pembangunan Bungah Industrial Park (BIP) yang berlokasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dipastikan tetap berlanjut. Kepastian itu setelah seluruh tahapan mediasi antara pihak pengembang dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dinyatakan rampung dan mencapai kesepakatan bersama.

Dalam hasil mediasi tersebut, pihak perusahaan sepakat untuk memberikan uang pengganti berupa tali asih kepada warga yang terdampak. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian perusahaan, meskipun status kepemilikan lahan telah dinyatakan sah atas nama pengembang.

Baca Juga : Penanganan Longsor Tutup Total Jalur Malang-Pasuruan Terkendala Medan Sempit

Manajer Operasional Bungah Industrial Park (BIP), Antonius Teguh Wisnu, menjelaskan bahwa sejak awal proses pembangunan pabrik di wilayah Gresik utara memang sempat menimbulkan polemik. Terutama terkait klaim kepemilikan lahan oleh sejumlah warga.

"Ada sekitar 17 warga yang mengaku memiliki 20 petak lahan yang masuk dalam area proyek Bungah Industrial Park," jelas Teguh saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.

Teguh menyampaikan, pihak perusahaan bersama pemerintah desa setempat sempat membawa polemik tersebut ke ranah hukum. Termasuk melakukan koordinasi dan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik. 

Dari hasil penelusuran tersebut, ditegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk proyek BIP secara sah telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas total mencapai 116 hektare.

"Secara legal, lahan tersebut telah memiliki SHGB atas nama perusahaan. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan, kami tetap memberikan tali asih kepada warga yang terdampak," imbuhnya.

Ia menambahkan, besaran tali asih yang diberikan bersifat proporsional, disesuaikan dengan luasan lahan yang diklaim oleh masing-masing warga. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Proses penyalurannya dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur pemerintah desa.

Tidak hanya itu, Teguh menegaskan bahwa perusahaan komitmen untuk memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Salah satunya dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dalam operasional kawasan industri tersebut.

Baca Juga : Pamit Beli Ayam, Warga Ngentrong Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Neyama

"Kami berkomitmen memprioritaskan warga terdampak dan masyarakat sekitar, baik melalui kesempatan kerja maupun dukungan terhadap kegiatan sosial dan kemasyarakatan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Melirang, M. Muwaffaq, membenarkan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh warga hanya sebatas petok desa dan itu pun hanya berupa fotokopi. "Tidak ada sertifikat resmi," ujarnya.

Meski demikian, pihak pemerintah desa mengapresiasi langkah perusahaan yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan. Muwaffaq berharap pembangunan Bungah Industrial Park dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

"Kami berharap pembangunan ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat Desa Melirang dan sekitarnya, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui serapan tenaga kerja lokal," pungkasnya.