Isi Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI dan Sejarah Penyusunannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2026, 05:36
JATIMTIMES - Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu dokumen paling penting dalam perjalanan sejarah bangsa. Teks tersebut dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945 sebagai tanda bahwa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Naskah Proklamasi tidak hanya berisi pernyataan kemerdekaan, tetapi juga menjadi simbol lahirnya Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Proses penyusunannya berlangsung dalam situasi yang penuh ketegangan setelah Jepang menyerah kepada Sekutu.
Baca Juga : Tips agar Tidak Pingsan saat Upacara 17 Agustus di Tengah Cuaca Panas
Isi Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI
Naskah Proklamasi yang kemudian dikenal luas masyarakat merupakan hasil perumusan Soekarno, Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo. Setelah dirumuskan, teks tersebut diketik oleh Sayuti Melik.
Berikut isi lengkap Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI:
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.
Teks tersebut menggunakan ejaan yang berlaku pada masa itu. Karena itu, terdapat sejumlah kata yang penulisannya berbeda dengan ejaan bahasa Indonesia yang digunakan saat ini.
Perubahan dalam Naskah Proklamasi
Sebelum menjadi naskah yang dibacakan pada 17 Agustus 1945, terdapat sejumlah perubahan dalam teks Proklamasi. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
• Kata "hal" diubah menjadi "hal-hal".
• Kata "tempoh" diubah menjadi "tempo".
• Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" diganti menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".
• Penulisan waktu "Djakarta 17-08-05" diubah menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05".
• Pada bagian akhir ditambahkan nama "Soekarno/Hatta" sebagai pihak yang menandatangani naskah.
Perubahan tersebut dilakukan sebelum naskah final digunakan dalam Proklamasi Kemerdekaan.
Sejarah Penyusunan Naskah Proklamasi
Mengutip buku IPS Terpadu Jilid 2B karya Sri Pujiastuti dkk, proses perumusan naskah Proklamasi berlangsung dalam waktu singkat setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945.
Baca Juga : Iuran Agustusan Menyasar Anak Kos di Kota Batu Dikeluhkan, Memaksa dengan Target Nominal
Kabar mengenai kekalahan Jepang diketahui oleh golongan muda, salah satunya Sutan Sjahrir, melalui siaran radio BBC. Sjahrir kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Soekarno, Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo.
Golongan muda mendesak agar kemerdekaan segera diproklamasikan. Namun, golongan tua memilih lebih berhati-hati karena Jepang belum menyatakan penyerahan secara resmi kepada Indonesia melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Perbedaan pandangan tersebut kemudian memuncak pada peristiwa Rengasdengklok.
Pada 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta dibawa oleh golongan muda ke Rengasdengklok, Karawang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjauhkan keduanya dari pengaruh Jepang sekaligus mendesak agar Proklamasi segera dilaksanakan.
Achmad Soebardjo kemudian menemui golongan muda dan memberikan jaminan bahwa Soekarno dan Hatta akan segera mengupayakan Proklamasi Kemerdekaan. Setelah kesepakatan tercapai, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, Soekarno, Hatta, dan Achmad Soebardjo bersama sejumlah tokoh lainnya melanjutkan pembahasan mengenai Proklamasi.
Rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, digunakan sebagai tempat perumusan naskah. Pada malam hingga dini hari 17 Agustus 1945, para tokoh berdiskusi untuk menentukan kalimat yang akan menjadi pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Soekarno kemudian menuliskan konsep Proklamasi. Rumusan tersebut dibahas bersama Mohammad Hatta dan Achmad Soebardjo hingga akhirnya menghasilkan teks yang disepakati.
Setelah konsep selesai, Sayuti Melik mengetik naskah Proklamasi. Dalam proses penyempurnaan tersebut, terdapat beberapa perubahan redaksional sebelum naskah ditetapkan sebagai teks yang akan dibacakan.
Mengapa Soekarno dan Hatta yang Menandatangani?
Setelah naskah selesai, muncul pembahasan mengenai siapa yang akan membubuhkan tanda tangan.
Semula terdapat usulan agar seluruh peserta yang hadir ikut menandatangani naskah. Ada pula gagasan agar setiap kelompok mengirimkan perwakilan untuk menandatangani.
Pada akhirnya, disepakati bahwa naskah Proklamasi ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Naskah tersebut kemudian dibacakan Soekarno pada Jumat, 17 Agustus 1945, di kediamannya di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta.
Pembacaan Proklamasi menjadi momentum bersejarah yang menandai pernyataan kemerdekaan Indonesia. Hingga kini, naskah tersebut tetap menjadi bagian penting dalam setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
