Usut Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Kejari Periksa 30 Lebih Saksi

Reporter

Irsya Richa

Editor

A Yahya

21 - Apr - 2026, 08:03

Suasana kios di Pasar Induk Among Tani. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penyelidikan kasus dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan pada Selasa (21/4/2026). 

Sekitar 10 orang memenuhi panggilan tersebut. Mereka berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu serta para pedagang yang menempati berbagai zona di pasar.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Sebut BPJS Kesehatan Tak Lakukan Pemerasan Emas Batangan kepada Faskes, hanya Surat Kaleng

Beberapa di antaranya dipanggil lebih dari satu kali untuk pendalaman keterangan, sementara lainnya merupakan saksi baru. 

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa pemanggilan kali ini melibatkan perwakilan dari sejumlah zona di Pasar Induk Among Tani. “Yang dipanggil hari ini ada dari zona elektronik, unggas, bunga tabur, dan beberapa zona lainnya,” ucapnya.

Para saksi terlihat menunggu giliran sebelum akhirnya diminta masuk ke ruang penyelidikan di lantai dua kantor Kejari Batu. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Sejauh ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sudah lebih dari 30 orang. Mereka terdiri dari unsur pejabat di Diskumperindag serta pedagang pasar yang diduga mengetahui alur distribusi kios dan los.

Baca Juga : Agar Tak Boros, Perbaikan Insidental Pasar Besar Andalkan Kerja Bakti

Meski intensitas pemeriksaan terus meningkat, pihak Kejari Batu belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Termasuk mengenai hasil sementara maupun kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan praktik yang dinilai merugikan para pedagang dan berpotensi melanggar aturan dalam pengelolaan fasilitas pasar.