Coban Sewu Kembali Bergejolak, DPRD Kabupaten Malang Desak Pemprov Jatim segera Bertindak

Reporter

Tubagus Achmad

18 - Apr - 2026, 07:07

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok saat ditemui di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (16/4/2025). (Foto: Zaki/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengelolaan destinasi serta penarikan tiket wisata di kawasan Coban Sewu kembali bergejolak setelah terdapat empat oknum warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang di dasar Sungai Glidik pada Senin (13/4/2026) lalu. 

Keempat orang tersebut yang merupakan pegawai CV. Coban Sewu Waterfall ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang setelah melakukan penarikan uang tiket di dasar Sungai Glidik dan aksinya viral di media sosial. 

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Bongkar Praktik Curang Penyaluran Gas LPG 3 Kg 

Atas peristiwa tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Zulham Akhmad Mubarrok melayangkan pernyataan tegas yang ditujukan kepada seluruh stakeholder, termasuk aparat kepolisian dari Polres Lumajang. 

"Itu (penangkapan empat pegawai CV. Coban Sewu Waterfall) menimbulkan persoalan serius. Ketika sudah ada di wilayah Kabupaten Malang, ya jangan diintervensi oleh penegak hukum dari kabupaten lain," ungkap Zulham. 

Pihaknya pun mengaku, DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan langkah-langkah formal dan terukur, serta melayangkan protes ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Jatim. 

"Kita melakukan sikap formal dan terukur. Kita melakukan protes resmi ke Pemerintah Jawa Timur dan meminta Polda Jatim membantu memverifikasi kejadian ini," tutur Zulham. 

Zulham menyebut, viralnya video keempat orang yang mengenakan kemeja hitam dengan beberapa logo tersemat di kemejanya, termasuk logo Pemkab Malang yang melakukan penarikan uang tiket kepada wisatawan di dasar Sungai Glidik sangat merugikan citra pengelola wisata di Kabupaten Malang. 

"Walaupun akhirnya (keempat orang) dibebaskan, tetapi sudah viral framing-nya bahwa ini pungli (pungutan liar). Ini bukan pungli, ada izinnya. Pemerintah Kabupaten Malang memastikan pengusaha ini berizin, sah," ujar Zulham. 

Ia pun geram dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Lumajang terhadap empat orang tersebut. Di mana keempat orang yang berada di dasar Sungai Glidik langsung ditindak dan diborgol oleh aparat kepolisian. 

"Kami mempertanyakan perilaku premanisme macam apa yang terjadi di lapangan. Jangan sampai ini dilakukan oleh oknum berseragam," tegas Zulham. 

Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Malang dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan pengelolaan destinasi wisata Coban Sewu serta memperjelas batas-batas wilayah antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang. 

"Kami minta diselesaikan, duduk bersama. Yang jelas kami minta penjelasan dari pemerintah dan kepolisian Lumajang terkait kejadian kemarin. Kita akan tetap pertahankan itu wilayah kita sesuai Peraturan Mendagri yang belum berubah," beber Zulham.

Baca Juga : Tren Pernikahan Gen Z Bergeser: Fokus Aromaterapi hingga Suvenir daripada Undangan Banyak

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan wisatawan, termasuk di dalamnya berkaitan dengan penanganan sebuah peristiwa dan asuransi terhadap wisatawan. 

"Kalau ada kejadian di sana, yang menangani seringkali wilayah Malang, tapi asuransi dan lainnya ke Lumajang. Ini tidak bisa. Harus jelas wilayahnya siapa, keselamatannya siapa," tandas Zulham. 

Lebih lanjut, pihakya juga menegaskan bahwa secara administratif dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, mayoritas lokasi wisata Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Utamanya di sisi timur Sungai Glidik yang kerap menjadi lokasi konflik merupakan wilayah Kabupaten Malang.

"Harus saya sampaikan, bahwa titik wisata ini ada di Kabupaten Malang. Apa buktinya? Buktinya adalah dokumen Kementerian Dalam Negeri. Kalau berbicara sengketa ini batasnya sungai, ya berarti hampir mayoritas tempat wisata ini secara formal ada di wilayah Kabupaten Malang," jelas Zulham. 

Sebagai informasi, berkaitan dengan batas wilayah tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tersebut. Berdasarkan data tersebut, garis batas dari PABU-49 dan PABU-10 ditarik ke arah selatan dengan menyusuri as atau median line Sungai Glidik hingga mencapai PABU-50. 

Titik ini berada pada koordinat 08º 13' 48.8062'' LS dan 112º 55' 04.2231'' BT, yang secara administratif terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, berbatasan langsung dengan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Selanjutnya, dari titik PABU-50, batas wilayah berlanjut ke arah tenggara dengan tetap mengikuti alur Sungai Glidik hingga mencapai PABU-51. Titik itu berada di koordinat 08º 14' 06.9850'' LS dan 112º 55' 16.7035'' BT. Secara administratif, lokasi ini berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, yang berbatasan langsung dengan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

"Data koordinat ini menjadi salah satu rujukan penting dalam penegasan batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang," pungkas Zulham.