Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Malang, Tolak Kekerasan Terhadap Aktivis Buntut Kasus Andrie Yunus
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
13 - Apr - 2026, 08:18
JATIMTIMES - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Senin (13/4/2026). Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa tersebut turut ditujukan sebagai wujud penolakan kekerasan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Dari pantauan JatimTIMES, gelombang massa aksi tiba di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang pada kisaran pukul 17.00 WIB. Mereka kemudian membentangkan beragam atribut aksi sebagai bagian dari orasi.
Baca Juga : Viral di Media Sosial, Orang Tua Siswa Bongkar Kejanggalan FLS3N Lowokwaru
Pada sejumlah atribut termasuk spanduk yang disuarakan saat demonstrasi tersebut, bertuliskan tentang penolakan kekerasan terhadap aktivis hingga komitmen mengawal kebebasan berpendapat. Pada serangkaian demonstrasi tersebut juga sempat diwarnai dengan aksi pembakaran ban di halaman DPRD Kabupaten Malang.
Para mahasiswa kemudian meringsek masuk ke kawasan Gedung Dewan yang berlokasi di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut. Mereka kemudian ditemui oleh sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Kabupaten Malang. Hingga berita ini disusun, serangkaian pengamanan dan massa aksi tersebut masih berlangsung.
Koordinator Lapangan Massa Aksi Luki Adi Firmansyah menyebut, demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut sehubungan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan oknum Tentara Nasional lndonesia (TNI).
"Kami sebagai bagian dari elemen mahasiswa menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas tindakan kekerasan tersebut," tegasnya saat ditemui JatimTIMES disela-sela demonstrasi.
Para mahasiswa menyebut, tindakan kekerasan kepada aktivis tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, prinsip negara hukum, serta kebebasan berpendapat. Yakni yang sebagaimana dijamin dalam Undang-undang (UU) Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
"Kami memandang bahwa kekerasan terhadap aktivis, terlebih yang berkaitan dengan aktivitas advokasi dan kritik sosial merupakan ancaman nyata terhadap ruang demokrasi," tuturnya.
Atas pertimbangan itulah, para mahasiswa mendesak agar kasus yang dialami aktivis KontraS tersebut ditangani secara serius. "Jika tindakan semacam ini tidak ditangani secara tegas, transparan, dan berkeadilan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan serta menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil di Indonesia," ujarnya.
Pada serangkaian massa aksi tersebut, para mahasiswa juga turut menyatakan beberapa sikap. Yakni sebagai berikut:
1. Mengecam keras aksi primitif penyiraman air keras terhadap aktivis, pejuang demokrasi Andrie Yunus dan mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil;
2. Mendesak pemerintah (Presiden dan Komisi III DPR-Rl) untuk terus mendorong ketegasan penegakan hukum. Menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen terhadap kasus Andrie Yunus yang sedang berjalan;
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus Andrie Yunus secara transparan, tidak hanya tersangka lapangan akan tetapi sampai aktor intelektual tanpa tebang pilih;
Baca Juga : Overkapasitas hingga Minim SDM: DPD RI Soroti Kondisi Lapas di Jatim, Lapas Malang Ikut Disorot
4. Mendorong Presiden segera membuat Perppu untuk men-take over UU No. 31 Tahun 1997 (Peradilan Militer) sehingga pelaku penyiraman Andrie Yunus bisa diadili di Pengadilan Umum dengan seadil-adilnya;
5. Mendorong Panglima TNI untuk melakukan evaluasi internal dan menindak tegas terhadap oknum-oknum Prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil;
6. Mendesak DPRD Kabupaten Malang untuk turut mendorong kebijakan perlindungan warga sipil serta pencegahan kekerasan terhadap aktivis, pembela HAM, dan seluruh warga negara sesuai prinsip HAM dalam UU No. 39 tahun 1999;
7. Mendesak DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas menolak impunitas dan berpihak pada keadilan;
8. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjaga ruang demokrasi tetap hidup dan sehat.
"Kami menegaskan bahwa kritik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pembungkaman terhadap suara kritis harus dilawan demi menjaga masa depan demokrasi Indonesia," pungkas Luki.
Sebagaimana diberitakan, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat terduga pelaku tersebut diketahui merupakan anggota Denma (Detasemen Markas) Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Pihak TNI juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut, dan penanganan kasusnya hingga kini masih terus berlanjut.
