Usai Ranperda Disahkan, Wali Kota Malang Blak-blakan Soal Bangunan Liar dan Kewenangan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Apr - 2026, 10:40
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan langkah tegas melalui Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas maraknya bangunan liar.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, pembahasan Perda PBG sudah memasuki tahap yang ditetapkan. Ia menyebut aturan itu akan menjadi dasar penindakan ke depan.
Baca Juga : Pemkab Malang Telah Laksanakan WFO-WFH Perdana, Sementara Diikuti 500 ASN
“Ya, di dalam tahap yang ditetapkan, dan itu juga akan menjadi dasar kita untuk menindaklanjutinya,” ujar Wahyu belum lama ini.
Ia mengakui, persoalan bangunan gedung di Kota Malang cukup kompleks. Banyak bangunan liar berdiri di berbagai titik tanpa izin jelas.
Namun, Wahyu mengungkapkan tidak semua persoalan bisa langsung ditangani pemkot. Sebagian bangunan liar justru berada di bawah kewenangan pemerintah lain.
“Contoh kemarin, saya ajak Pak Wagub datang ke sana. Karena banyak kewenangan bangunan liar ini bukan milik Pemerintah Kota Malang,” katanya.
Ia mencontohkan kawasan sempadan yang dipenuhi bangunan liar. Menurutnya, wilayah tersebut masuk kewenangan provinsi sehingga perlu koordinasi lintas pemerintahan.
Baca Juga : Wabup Lathifah Teguhkan Komitmen Guru SD Swasta Kabupaten Malang Sebagai Penuntun Arah
“Di sempadan itu ada bangunan liar. Kewenangan kita tidak bisa langsung turun, tetapi harus ada koordinasi. Makanya salah satu hambatannya seperti itu,” tegasnya.
Selain penertiban bangunan, Wahyu juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat. Ia menyinggung kebiasaan membuang sampah sembarangan yang masih terjadi.
“Nah, ini juga akan ada sanksi-sanksinya. Ini nanti kita tindak lanjuti, termasuk dengan Perda itu,” pungkasnya.
