Kursi Besi Kayutangan Raib, DLH Kota Malang Telusuri Jejak Pelaku lewat CCTV
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
10 - Feb - 2026, 08:05
JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bergerak menelusuri jejak pelaku hilangnya sebuah kursi besi di kawasan wisata heritage Kayutangan. Fasilitas publik yang berada di Jalan Semeru itu dilaporkan raib meski sebelumnya terpasang kuat dengan baut di trotoar.
Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan berbagai pihak. Hal itu untuk mendapatkan rekaman kamera pengawas sebagai langkah awal penyelidikan.
Baca Juga : Sidak Alun-Alun Merdeka, Wali Kota Malang Segera Siapkan Area Merokok
“Masih koordinasi untuk mendapatkan rekaman CCTV,” kata Raymond, Selasa (10/2/2026).
Namun, Raymond mengakui upaya penelusuran tersebut tidak mudah. Pasalnya, posisi kamera pengawas di sekitar lokasi tidak sepenuhnya mengarah ke titik hilangnya kursi besi tersebut. “Sudut CCTV yang ada seperti ini. Memang tidak tersorot sepertinya,” ujarnya.
Kondisi itu membuat identifikasi pelaku pencurian menjadi cukup terkendala. Karena itu, DLH Kota Malang berharap ada peran serta masyarakat yang mungkin melihat kejadian tersebut atau mengetahui informasi terkait keberadaan kursi besi yang hilang.
“Kami berharap masyarakat ada yang memberitahukan kalau ada yang melihat hal itu,” ucap Raymond.
DLH Kota Malang juga terus menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan fasilitas publik di kawasan Kayutangan tetap terjaga. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu ikon wisata Kota Malang yang selalu ramai dikunjungi wisatawan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kursi besi di kawasan heritage Kayutangan dilaporkan hilang. Kursi yang semula terpasang di Jalan Semeru itu hanya menyisakan bagian kaki besi yang masih menancap di trotoar.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi.menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pembangunan fasilitas di kawasan Kayutangan. Meski demikian, Disporapar siap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang atas aset tersebut.
Baca Juga : Ramadan Kareem by ALL 2026 Grand Mercure Malang Mirama Hadirkan Menu Brasil Halal dan Undian Umrah
“Disporapar tidak ada hak untuk membangun fasilitas di situ. Akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,” tambahnya.
Baihaqi juga mengajak wisatawan dan masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas publik demi kelestarian dan kenyamanan kawasan heritage Kayutangan. Ia menjelaskan, fasilitas di kawasan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari kementerian hingga Pemerintah Kota Malang, sehingga pengelolaannya tidak berada di satu instansi saja.
“Semua fasilitas yang ada di situ, membangunnya kan ada dari berbagai macam sumber. Kalau Disporapar sendiri tidak ada aset yang melekat di situ,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menegaskan bahwa pencurian fasilitas publik di ruang terbuka bukan termasuk pelanggaran peraturan daerah. Tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.
“Itu kan pencurian, itu pidana. Jadi, nanti siapa pemilik aset tersebut, dialah yang melaporkannya,” kata Heru.
